Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Karel Tuppu, Kamis (25/6) siang, dalam putusan selanya menyatakan, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional Alam Sutera, Prita Mulyasari, bebas.
Putusan ini menjadi tanda dikabulkan eksepsi Prita yang disampaikan pada persidangan terdahulu. Mendengar putusan itu, Prita yang hari ini mengenakan pakaian berwarna putih dengan kerudung senada bermotif bunga hitam langsung menengadahkan tangannya.
Sesaat kemudian, dengan suara cukup keras ia berkata, “Alhamdulillah, terima kasih.” Kemudian dengan kedua telapak tangan ia mengusap wajahnya dan kemudian berdiri dengan tangan masih berada di wajah.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum, Riadi, tetap menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut. Ia kemudian meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan sela tersebut.
Sementara itu, pengacara Prita, Syamsu Anwar, yang ditemui seusai persidangan menyambut baik putusan hakim. Ia juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut dalam konteks gugatan balik Prita kepada pihak RS OMNI Internasional terkait hak hidup kliennya yang telah terampas.




Hanya gara-gara sebuah surat elektronik atau yang akrab kita sebut dengan e-mail seorang Ibu Rumah Tangga masuk ke dalam tahanan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, menurut pemberitaan dan pengakuan dari Ibu Prita sendiri, ia hanya menuliskan keluhannnya terhadap layanan Rumah Sakit OMNI internasional. Hebatnya lagi… Ibu Prita ibarat penjahat kelas kakap yang sampai-sampai langsung mendekam di Bui Tahanan dan tanpa mempertimbangkan bahwa sang Ibu masih memiliki BALITA ( Bayi yang masih memerlukan ASI).